Warga Dukuh Ngluyu, Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, ini ditangkap pada 27 Januari 2017 saat menongkrong. Londo ditahan dan dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
“Empat anggota [polisi] menangkap tersangka Irka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Irka di Kartasura,” katanya.
“Keduanya [pelaku dan korban] berboncengan datang ke sebuah warung makan. Keduanya beristirahat di warung tersebut dan tak berselang lama tersangka meminjam sepeda motor korban,” ujar Kasat Reskrim.
Kasatreskrim mengatakan waktu itu tersangka beralasan akan menjemput temannya bernama Beo lalu meminjam sepeda motor Fauzan. “Korban menunggu empat jam di warung tersebut tetapi tersangka tidak datang. Nomor handphone pelaku dicoba dihubungi tetapi tidak aktif. Akhirnya korban berinisitif mengajak tetangganya mengantar ke rumah pelaku. Korban menunggu dua hari tetapi pelaku tak datang sehingga melaporkannya ke polisi.”
Hasil penyelidikan dalam waktu sebulan lebih polisi mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya di Kartasura. “Sepeda motor korban dijual senilai Rp700.000. Hasilnya sudah digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi. Penyidik masih mengembangkan pemeriksaan tersangka,” jelas dia.
0 komentar:
Posting Komentar