prosedur
yang harus ditempuh ialah mengajukan surat permohonan penetapan ahli waris ke
Pengadilan. Apabila Anda beragama Islam, maka
permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal
49 huruf b UU No. 3
Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(“UU Peradilan Agama”) yang berbunyi sebagai berikut:
“Pengadilan agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama
antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris…”
Sedangkan, apabila Anda beragama
selain Islam, maka surat permohonan tersebut Anda ajukan ke Pengadilan Negeri
(lihat Pasal 833 KUHPerdata).
Adapun hal-hal yang perlu
dipersiapkan antara lain ialah layaknya sebuah proses permohonan di pengadilan.
Anda harus menyiapkan bukti-bukti yang bisa memperkuat dasar permohonan Anda,
seperti misalnya bukti tertulis (surat) berupa akta nikah, silsilah keluarga
yang biasanya terdapat pada kartu keluarga, surat keterangan kematian, surat
pengantar dari kepala desa, serta juga bisa berupa saksi-saksi yang bisa
memperkuat keterangan Anda. Untuk biaya dalam mengurus surat
keterangan/pengantar dari kepala desa setahu kami tidak dikenakan biaya apapun.
Sedangakan mengenai jangka waktu
proses dan besar biaya yang diperlukan dalam proses pengadilan, pada prinsipnya hal ini kembali berpijak pada asas
peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Surat
Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara maka
segala jenis perkara yang berada di Pengadilan harus sudah diputus atau
diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
Sedangkan mengenai biaya, Anda
hanya akan dikenakan biaya administrasi ketika mendaftarkan permohonan serta
biaya perkara di Pengadilan. Biaya perkara berdasarkan ketentuan Pasal
90 ayat (1) UU Peradilan Agama meliputi:
a.
biaya materai dan biaya kepaniteraan
yang diperlukan untuk perkara tersebut
b.
biaya untuk para saksi, saksi ahli,
penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut
c.
biaya yang diperlukan untuk
melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan
pengadilan dalam perkara tersebut
d.
biaya pemanggilan, pemberitahuan,
dan lain-lain atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan perkara tersebut.
Sedangkan, mengenai nominal
biaya perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Peradilan
Agama ditentukan oleh Mahkamah Agung. Untuk informasi lebih lanjut Anda
dapat melihat sendiri daftar biaya yang diperlukan untuk proses pemohonan
penetapan ahli waris ini pada pengadilan yang terkait.
Dari
penjelasan di atas dapat dilihat bahwa sebenarnya kantor kecamatan tidak
berwenang untuk mengeluarkan surat penetapan waris, karena hanya pengadilanlah
yang berhak untuk melakukan hal tersebut. Dengan demikian, biaya sebesar Rp20
juta yang diminta oleh kantor kecamatan di daerah Anda tersebut pastinya
merupakan suatu “pungutan liar” yang tidak memiliki dasar hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan. Saran kami, lebih baik Anda mengurus sendiri mengenai
permohonan penetapan waris tersebut di pengadilan daripada membayar sejumlah
uang tertentu ke kantor kecamatan untuk mengurus penetapan waris tersebut
Demikian
penjelasan kami, kiranya dapat membantu permasalahan Anda.
Dasar hukum:
2. Undang-Undang
No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama
3. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang
Penyelesaian Perkara
0 komentar:
Posting Komentar