Selamat Datang di Website Desa Celep Kec Nguter Kab Sukoharjo | Pelayanan Warga dibuka Setiap Hari Senin - Kamis (08.00-12.00) Jum'at (08.00-11.00) dan Sabtu Libur

Surat Keterangan Ahli Waris



prosedur yang harus ditempuh ialah mengajukan surat permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan. Apabila Anda beragama Islam, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) yang berbunyi sebagai berikut:
 “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris…”

Sedangkan, apabila Anda beragama selain Islam, maka surat permohonan tersebut Anda ajukan ke Pengadilan Negeri (lihat Pasal 833 KUHPerdata).

Adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan antara lain ialah layaknya sebuah proses permohonan di pengadilan. Anda harus menyiapkan bukti-bukti yang bisa memperkuat dasar permohonan Anda, seperti misalnya bukti tertulis (surat) berupa akta nikah, silsilah keluarga yang biasanya terdapat pada kartu keluarga, surat keterangan kematian, surat pengantar dari kepala desa, serta juga bisa berupa saksi-saksi yang bisa memperkuat keterangan Anda. Untuk biaya dalam mengurus surat keterangan/pengantar dari kepala desa setahu kami tidak dikenakan biaya apapun.

Sedangakan mengenai jangka waktu proses dan besar biaya yang diperlukan dalam proses pengadilan, pada prinsipnya hal ini kembali berpijak pada asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara maka segala jenis perkara yang berada di Pengadilan harus sudah diputus atau diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

Sedangkan mengenai biaya, Anda hanya akan dikenakan biaya administrasi ketika mendaftarkan permohonan serta biaya perkara di Pengadilan. Biaya perkara berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Peradilan Agama meliputi:
a.    biaya materai dan biaya kepaniteraan yang diperlukan untuk perkara tersebut
b.    biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut
c.    biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut
d.    biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan perkara tersebut.

 Sedangkan, mengenai nominal biaya perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Peradilan Agama ditentukan oleh Mahkamah Agung. Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat melihat sendiri daftar biaya yang diperlukan untuk proses pemohonan penetapan ahli waris ini pada pengadilan yang terkait.

Dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa sebenarnya kantor kecamatan tidak berwenang untuk mengeluarkan surat penetapan waris, karena hanya pengadilanlah yang berhak untuk melakukan hal tersebut. Dengan demikian, biaya sebesar Rp20 juta yang diminta oleh kantor kecamatan di daerah Anda tersebut pastinya merupakan suatu “pungutan liar” yang tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Saran kami, lebih baik Anda mengurus sendiri mengenai permohonan penetapan waris tersebut di pengadilan daripada membayar sejumlah uang tertentu ke kantor kecamatan untuk mengurus penetapan waris tersebut
Demikian penjelasan kami, kiranya dapat membantu permasalahan Anda.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
3.      Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara

0 komentar:

Posting Komentar

Lokasi

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

LOGO SUKOHARJO

LOGO SUKOHARJO

Link Terkait

Link Terkait
SOLOPOS

STMIK SINAR NUSANTARA

Total Tayangan Halaman