Berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat
menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang
selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai
mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan
kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.Sebelum di sebut Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga
ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara
partisipatif. Dalam hal ini partisipasi
masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini
mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di
tingkat kelurahan.
Tugas Dan
Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri
Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas
menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah
dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan
fungsi sebagai berikut :
Tugas Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat :
b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
c. Melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan.
Tugas Dan Fungsi Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya
* Konsep
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
Tugas Dan
Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri
Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas
menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah
dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan
fungsi sebagai berikut :
Tugas Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat :
b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
c. Melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan.

0 komentar:
Posting Komentar