BPD atau Badan Permusyawaratan Desa
adalah suatu lembaga legislatif di tingkat Desa yang anggotanya dipilih
langsung oleh masyarakat Desa setempat. BPD sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Desa. BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Fungsi BPD :
1. Merumuskan dan menetapkan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat; dan
3. Mengayomi dan menjaga kelestarian
adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa
Wewenang BPD :
1. Membahas rancangan peraturan Desa
bersama Kepala Desa;
2. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa;
3. Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa.
4. Membentuk panitia pemilihan Kepala
Desa;
5. Menggali, menampung, menghimpun,
merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
6. Menyusun tata tertib BPD.
Kewajiban Anggota BPD :
1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala
peraturan perundang-undangan;
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa;
3. Mempertahankan dan memelihara hukum
nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Menyerap, menampung, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
5. Memproses pemilihan Kepala
Desa;
6. Mendahulukan kepentingan umum diatas
kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
7. Menghormati nilai-nilai sosial
budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
8. Menjaga norma dan etika dalam
hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Hak BPD :
1.
Meminta
keterangan kepada Pemerintah Desa;
2.
Menyatakan
pendapat.
Hak Anggota BPD :
1.
Mengajukan
rancangan Peraturan Desa;
2.
Mengajukan
pertanyaan;
3.
Menyampaikan
usul dan pendapat;
4.
Memilih
dan dipilih; dan
5.
Memperoleh
tunjangan.
0 komentar:
Posting Komentar