Selamat Datang di Website Desa Celep Kec Nguter Kab Sukoharjo | Pelayanan Warga dibuka Setiap Hari Senin - Kamis (08.00-12.00) Jum'at (08.00-11.00) dan Sabtu Libur

BPD


BPD atau Badan Permusyawaratan Desa adalah suatu lembaga legislatif di tingkat Desa yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat Desa setempat. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Fungsi BPD :
1.       Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2.       Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
3.      Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa 
Wewenang BPD :
1.       Membahas rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa;
3.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. 
4.      Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; 
5.      Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
6.      Menyusun tata tertib BPD. 
Kewajiban Anggota BPD :
1.      Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
2.      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa;
3.  Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
4.      Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; 
5.      Memproses pemilihan Kepala Desa; 
6.      Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; 
7.      Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan 
8.      Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan. 
Hak BPD :
1.           Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
2.           Menyatakan pendapat.
Hak Anggota BPD :
1.           Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
2.           Mengajukan pertanyaan;
3.           Menyampaikan usul dan pendapat;
4.           Memilih dan dipilih; dan
5.           Memperoleh tunjangan.

0 komentar:

Posting Komentar

Lokasi

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

LOGO SUKOHARJO

LOGO SUKOHARJO

Link Terkait

Link Terkait
SOLOPOS

STMIK SINAR NUSANTARA

Total Tayangan Halaman