Selamat Datang di Website Desa Celep Kec Nguter Kab Sukoharjo | Pelayanan Warga dibuka Setiap Hari Senin - Kamis (08.00-12.00) Jum'at (08.00-11.00) dan Sabtu Libur

Kartu Tanda Penduduk


PERSYARATAN LAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK
1.  Penerbitan KTP Baru bagi WNI
  • Surat pengantar dari RT dan RW.
  • Mengisi form permohonan KTP.
  • Melampirkan pas foto hitam putih tahun ganjil dengan latar belakang merah, untuk tahun         genap dengan latar belakang biru.
  • Fotokopi KK terbaru.
2.  Penerbitan KTP Karena Hilang/Rusak
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
  • Fotokopi KK.
  • KTP yang rusak.
3.   Penerbitan KTP Karena Pindah Datang
  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD).
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
4.  Penerbitan KTP Karena Perpanjangan
  • Surat pengantar RT/RW.
  • Fotokopi KK terbaru.
  • KTP lama.
5.  Penerbitan KTP Karena Perubahan Data
  • KK Asli.
  • KTP Asli.
  • Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

0 komentar:

Posting Komentar

Lokasi

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

LOGO SUKOHARJO

LOGO SUKOHARJO

Link Terkait

Link Terkait
SOLOPOS

STMIK SINAR NUSANTARA

Total Tayangan Halaman