Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dibawa untuk mendapatkan Surat Pindah dari kelurahan:
- Pengantar RT.
- Kartu Keluarga asli.
- Kartu Tanda Penduduk asli.
- Foto berwarna ukuran 4 x 6.
- Antar Kelurahan 2 lembar.
- Antar Kecamatan 4 lembar.
- Antar Kabupaten 8 lembar.
- Antar Provinsi 12 lembar.

0 komentar:
Posting Komentar